Ekonom Nilai Tepat Langkah Pemerintah Tiadakan Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap, Ini Alasannya

Bisnis

Pengamat ekonomi konstitusi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Defiyan Cori menyambut baik langkah pemerintah untuk meniadakan skema jual beli (ekspor impor) daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, lewat revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021. “Persetujuan pemerintah terkait dengan penghapusan klausul paling krusial, yakni jual beli daya listrik sudah tepat karena tidak merugikan negara dan masyarakat umum,” kata Defiyan kepada wartawan, Jumat (9/2/2024). Ia merinci, salah satu pasal krusial yang dipandang tepat yakni penghapusan klausul yang sebelumnya mewajibkan transfer pembelian daya (ekspor impor) dari PLTS Atap.

Berkenaan dengan itu, masyarakat yang memasang PLTS Atap harus menghitung sejak awal berapa kebutuhan daya yang diperlukan. “Jika di masa mendatang ada konsumen yang kelebihan penggunaan dan mengirimkannya ke jaringan PLN, mereka tidak akan mendapatkan kompensasi sebagai pengurang biaya tagihan listrik," katanya. Meskipun begitu, revisi Permen ESDM 26/2021 ini masih memberikan izin bagi masyarakat konsumen rumah tangga dan industri untuk menggunakan listrik hasil dari PLTS Atap. Syaratnya, harus sesuai dengan kapasitas yang dipasang.

Revisi Aturan Soal PLTS Atap, Skema Jual Beli Listrik Dihapuskan Pemerintah Revisi Regulasi PLTS Atap, Ekonom: Berpotensi Menghambat Transisi ke Energi Surya Pemerintah Berikan Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Listrik, Simak Skema Berikut Ini

Langkah langkah Cara Beli Token Listrik Lewat Shopee, Mudah dan Aman Pemerintah RI Ogah Ikut Langkah Singapura Bikin Harga Beras Sangat Murah, Ini Alasannya Lima Tips Beli Mobil Listrik Agar Tepat Saat Pilih Modelnya

Terima Tawaran Gabung Pemerintahan Jokowi, Pengamat Nilai Langkah Tepat Bagi Karier Politik AHY Dishub Deli Serdang Tiadakan Program Pemeriksaan Urine Sopir Angkutan saat Mudik, Ini Alasannya Defiyan pun berharap kebijakan yang tepat juga bisa diterapkan terhadap skema power wheeling yang diisukan akan masuk ke dalam Rancangan Undang Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan transmisi. Lewat skema ini, pihak swasta diizinkan untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi PLN. “Kebijakan ini akan melindungi posisi BUMN sebagai pemegang mandat negara atas sektor ketenagalistrikan demi mendukung kepentingan hajat hidup masyarakat," ungkap dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *